Satres Narkoba Empat Lawang Ungkap Ladang Ganja di Talang Berang Nibung
EMPAT LAWANG – Satres Narkoba Polres Empat Lawang kembali mengungkap kepemilikan ladang ganja, sebelumnya kemarin (Senin, red) mengerebek ladang ganja ditalang berang Nibung. Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIk didampingi Kasat Narkoba Empat Lawang Iptu Rusdianto menyampaikan, pengerbekan didua lokasi ladang ganja, pihaknya berhasil mendapatkan puluhan pohon ganja siap panen dan pemilik ladang.
“Untuk lokasi di Kecamatan Lintang Kanan Petugas menempuh waktu selama tujuh jam menaiki bukit, sedangkan di Kembahang Baru Kecamatan Talang Padang ditempuh selama tiga jam melewati areal perkebunan warga, total ladang yang ditemukan mencapai setegah hektar,” ungkap Wahyu, saat memberikan keterangan persnya, Rabu (17/6/2020).
Dikatakanya, pengerbekan itu bedasarkan informasi dari masyarakat. Lalu Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan benar saja petugas mendapatkan dua lokasi ladang ganja dalam hitungan beberapa jam.
“Kami akan tindak tegas pelaku narkoba di Kabupaten Empat Lawang, tidak main-main menindak tegas,” tegas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat dua uu nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Untuk diketahui, penangkapan pertama di Talang Berang Nibung, Kecamatan Lintang Kanan ditangkap pemilik bernama Abdul Sotderi alias AP (20) warga Desa Tanjung Raman, sekira Pukul 06.30 Wib diamanka 31 batang ganja seberat 2,5kg.
“Sedangakan untuk lokasi kedua, di Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang, sekira pukul 03.00 WIB, ditangkap pemilik ladang bernama Lis Tasropi (40), diladangnya petugas mendapati 28 batang ganja siap penen seberat 4 Kg,” sampainya. (Ardi)