Satgas Perbatasan Amankan 21 Kilo Vanili Beserta 5 Pelintas Batas Ilegal

NusantaraTerkini.Com, Papua – Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Pitewi berhasil mengamankan 21 Kg Vanilli ilegal tanpa dilengkapi dokumen atau surat resmi, Minggu (03/02) kemarin.

Selain mengamankan vanili, Yonif PR 328 juga mengamankan 6 orang, 5 diantaranya warga Negara PNG E (50 Th), L (15 Th), B (21 Th), T (22 Th) dan D (21 Th) yang masuk tanpa melalui prosedur resmi (Pelintas Batas Ilegal).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) dalam keterangan resminya mengatakan, kejadian bermula pada pukul 17.45 WIT.

“Salah satu personil melaksanakan pemeriksaan rutin bagi kendaraan yang lewat didepan Pos Pitewi, saat kendaraan jenis Toyota Avanza nopol 1882 AN melintas dan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan didapati di dalam mobil tersebut membawa Vanilli tanpa lengkapi dokumen resmi.

Danpos Pitewi Lettu Inf Herlansyah langsung mengamankan 6 orang yang berada dalam mobil tersebut untuk dimintai keterangan, saat dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bahwa 1 orang sebagai supir SK (27) Warga Skofro dan 5 orang penumpang merupakan Warga Negara PNG,” jelas Dansatgas Erwin, Senin (4/2/2019) siang.

“Ini kali kedua kami mengamankan vanilli ilegal yang dibawa tanpa adanya dokumen/surat resmi, sebelumnya kami juga mengamankan puluhan Kilo vanilli ilegal yang tidak disertai dokumen resmi.

Saya selalu menekankan kepada Personel Saya untuk selalu waspada dan teliti terhadap peredaran barang-barang terlarang dan barang-barang illegal,” jelas Mayor Inf Erwin.

Dari pengakuan ke lima pelintas batas ini,
vanili tersebut akan dijual di daerah Jayapura. Ke limanya juga berencana untuk kembali ke PNG setelah valili tersebut laku terjual. (Fai)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.