Satgas Covid-19 Kaur, Terus Sosialisasikan Perbup No 68 Tahun 2020

Kaur- Demi memutuskan mata rantai coronavirus di kabupaten kaur, Satuan tugas (Satgas) tanpa mengenal lelah dan letih terus melakukan  himbauan, teguran dan membagi masker kepada masyarakat, Sabtu 07/11/2020.

Tim Satuan tugas (Satgas) kaur yang terdiri dari, TNI, Polri, Dinkes, BPBD dan Satpol PP. Mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada warga terkait dengan Perbup No 68 th 2020.

Menurut keterangan salah satu tim satgas covid-19 kaur dari dinas kesehatan, Romi S. ” Satuan tugas covid-19 terus mengupayakan dan memberi himbauan kepada masyarakat tetap memakai masker serta menjaga jarak saat berkerumun, sebagai garda terdepan kami juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. ” Ungkapnya

Tambah Romi, Target kami tim satuan tugas. Mendatangi kerumunan massa yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, serta mendatangi pasar, tempat wisata, warung dan toko, di wilayah pusat kota kabupaten kaur, bintuhan. 

Saat ini satgas masih bersifat, Memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar memakai masker dan menjaga jarak, Serta membagikan masker kepada masyarakat berkerumun dan tidak memakai masker.

Mensosialisasikan Perbup Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 19.Tutupnya

Apabila terdapat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi dari petugas sesuai dengan Perbup No. 68 tahun 2020. (MD)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page