Satgas 501 Di Perbatasan RI – PNG Kembali Amankan Ganja Tak Bertuan

NusantaraTerkini.Com, Papua – Satgas Perbatasan RI – PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan satu kilogram ganja tak bertuan di dekat Pantai Lokpon, Kampung Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Berawal dari laporan warga sekitar Pos Muara Tami yang melihat ada 2 orang yang mencurigakan di dekat Pantai Lokpon saat sedang perjalanan pulang seusai memancing. Laporan tersebut langsung dianalisa oleh pihak Pos Muara Tami dan langsung membentuk tim patroli untuk mengecek kebenaran dari laporan masyarakat tersebut.

Sesaat sebelum tim patroli memasuki Pantai Lokpon, tim patroli mendengar seperti suara speedboat yang baru saja dihidupkan. Segera tim patroli melakukan pengejaran kearah sumber suara.

Mengetahui ada tim patroli Satgas yang mendekat, speedboat tersebut langsung melarikan diri ke tengah laut dan terlihat ada 2 orang berada diatas speedboat tersebut.

Tim patroli Satgas memutuskan untuk kembali dan melakukan penyisiran di sekitar Pantai Lokpon.

“Beberapa saat kemudian satgas menemukan sebuah tas yang berisikan 52 paket ganja kering siap edar seberat 1 Kg yang disembunyikan diantara bebatuan karang di pinggir Pantai,” ujar Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra, Selasa (6/11).

Selanjutnya 52 paket ganja kering tersebut segera dibawa dan diamankan ke Pos Kotis Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.

“Dugaan sementara kedua orang tersebut telah melakukan transaksi jual beli narkoba. Mereka tidak melakukan transaksi secara langsung, tetapi si pengedar meletakan ganja tersebut di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya yang kemudian ganja tersebut akan diambil oleh si pembeli. Hal ini dilakukan untuk menghindari pantauan petugas,” Tambah Dansatgas.

Pihak Satgas juga mengapresiasi laporan masyarakat yang turut serta dalam pemberantasan narkoba. (Fn)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page