Sasar Pedagang, Satpol PP Kota Blitar Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal

Blitar – Satpol PP Kota Blitar gencar mensosialisaikan larangan penggunaan rokok ilegal atau atau tanpa pita cukai kepada masyarakat, khususnya kepada 300 pedagang yang ada di wilayah Kota Blitar.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Yudha Budiono mengatakan, sosialisasi yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021 difokuskan sosialisasi kepada para pedagang asongan maupun pedagang kaki lima (PKL).

“Dengan adanya sosialisasi itu, masyarakat khususnya para pedagang bisa mengindari penggunaan rokok ilegal, karena rokok ilegal sangat merugikan negara serta keberadaannya tidak ada pemasukan ke negara,” kata Yudha Budiono kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Lanjutnya, secara ekonomi keberadaan rokok ilegal selain merugikan negara juga berimbas tidak adanya pemasukan ke negara, sehingga berdampak pada kapasitas didalam pelaksanaan pembangunan.

“Sosialisasi ini sangat penting, untuk memberikan pemahaman khususnya para pedagang kaki lima untuk bijak dan sadar bahwa rokok ilegal sangat bertentangan dengan hukum dan pasti mempunyai implikasi terhadap sanksi hukum,” jelasnya.

Para pedagang yang ekonominya lemah, perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, sehingga didalam usahanya pemerintah daerah juga melakukan upaya pembinaan untuk mengetahui jenis rokok yang ilegal maupun legal

“Saya berharap masyarakat sadar dan jangan sampai menggunakan rokok yang ilegal karena melanggar ketentuan. Inilah pentingnya mereka diberi pemahaman,” imbuhnya. (Rid/Kmf/Adv)

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page