Salut, TNI Polri Di Jayapura Amankan Ganja Di Hari Yang Sama

NusantaraTerkini.Com, Papua – Di hari yang sama TNI dan Polisi di wilayah Kota Jayapura berhasil mengamankan narkotika jenis ganja.

Dalam keterangan yang diterima wartawan Jumat (8/2/2019), Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – PNG Yonif 328/DGH Pos Ramil Muara Tami pada Kamis (7/2) sore mengamankan 30 paket ganja kering seberat 600 gram yang ditinggal para pelaku.

Upaya penangkapan ini bermula ketika salah satu warga setempat datang melapor ke Pos Ramil Muara Tami bahwa melihat sekelompok orang dikebunnya dengan gerak gerik mencurigakan.

Berdasarkan informasi laporan dari Warga Danpos Ramil Muara Tami Lettu Inf Rahmanto Adhy memerintahkan 6 Personel Dipimpin Sertu Darling Pandiangan untuk melakukan patroli.

“Personil dari kejauhan melihat sekelompok orang yang sedang duduk-duduk di kebun, namun begitu melihat kedatangan Personel Satgas merkea langsung melarikan diri ke arah hutan.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan 30 paket ganja kering yang siap diedarkan dengan berat sekitar 600 Gram yang tidak sempat diambil karena ketakutan melihat kedatangan Personel Satgas,” ujar
Danpos Ramil Muara Tami Lettu Inf Rahmanto Adhy, Jumat (8/2) sore.

Pihak Satgas menduga sekelompok orang tersebut sedang melakukan transaksi dan memilih kebun tersebut karena terlihat sepi.

“Tempat tersebut memang sudah sering dijadikan sebagai tempat transaksi ganja dan mabuk-mabukkan sehingga Personel Satgas akan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kembali peredaran barang terlarang,” tambah Danpos Lettu Inf Rahmanto.

Sementara, dihari yang sama, Kamis (8/2) personil Polsek KPL Jayapura berhasil menangkap basah dua pengguna ganja yakni NM (18) dan MR (20) di pintu pemeriksaan tiket Pelabuhan Laut Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas dalam jumpa pers di Mako Polres Jayapura Kota mengatakan, saat itu anggota Polsek KPL Jayapura sedang melaksanakan pengamanan embarkasi KM. Labobar.

“Gerak-gerik ke dua tersangka ini mencurigakan dan pada saat diperiksa anggota mendapatkan ganja di saku jaket salah satu tersangka,” jelasnya Gustav, Jumat (8/2) sore.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 bungkus ganja kering seberat 34,48 gram.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut milik tersangka MR yang dibarter dengan handphone. Rencananya ganja diedarkan di Serui dan dikonsumsi.

Kepada ke 2 tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) JO 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Fai)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page