Rusdiana, Tersangka Kunci Kasus Korupsi RPU di Balikpapan Segera Disidang

Balikpapan – Rusdiana, tersangka korupsi pengadaan Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Balikpapan Utara, bakal segera mempertanggung-jawabkan perbuatannya di meja hijau. Sebab, berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkaran Rusdiana kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pekan lalu. Kejati Kaltim telah menyatakan berkas perkara tersebut P21.

“Iya sudah dilimpahkan ke Kejati Kaltim dan dinyatakan lengkap,” kata Ade kepada awak media, Rabu (14/8/2019).

Sementra itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Agus Priyatna menyebut, dengan telah dinyatakan lengkap, maka tinggal menunggu penyerahan berkas perkara Rusdiana dari Kejati Kaltim kepada Pengadilan Tipikor Samarinda. Dengan begitu, Rusdiana akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Tinggal administrasi pelimpahan ke pengadilan tipikornya saja. Rencananya Senin (19/8/2019) pekan depan akan diserahkan,” sebutnya.

Ditambahkan Agus, saat ini Rusdiana berada di sel tahanan Rutan Sempaja, Samarinda. Sebab, orang yang disebut-sebut sebagai tersangka kunci kasus RPU itu menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk sementara Rusdiana jadi tahanan JPU,” pungkasnya.

Diketahui, Rusdiana ditangkap oleh jajaran Polres Balikpapan di sebuah daerah di Sulawesi Tenggara setelah menjadi buronan polisi selama kurang lebih tiga tahun. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi RPU yang telah merugikan negara sekitar Rp 11 miliar.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page