RTRW Kaur Rampung, Zona Pertambangan Nol dan Zona Perkebunan Swasta Dipangkas

KAUR – Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Kaur (RTRW) telah merampungkan beberapa Zonasi Wilayah. Kesepakatan ini berdasarkan hasil Rapat Pansus yang dilaksanakan di Ruang Komisi Gedung DPRD Kaur, Kamis (2/4/2020).

Rapat Pansus ini dipimpin langsung Ketua Pansus RTRW, Deni Setiawan, SH, diikuti juga oleh Sekretaris Pansus, Tri Putra Wahyuni, seluruh anggota Pansus, serta Kepala Dinas PUPR Kaur, Hifthario Saputra, ST, M.Si dan Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH.

Menurut Deni saat memimpin rapat mengatakan, kalau zonasi Pertambangan di dalam produk RTRW ini jumlahnya Nol. Sebelumnya, Kawasan Pertambangan yang ada seluas 23 Hektar. Kawasan ini dialihkan ke Kawasan Pemukiman Pedesaan dan Pariwisata.

“Kawasan Pertambangan sudah kita tetapkan bersama, bahwa jumlah Zonasi Tambang pada Perda RTRW yang sedang kita rancang ini ialah Nol, dikarenakan potensi pertambangan yang ada di Kaur, berada di dalam Kawasan Lindung dan Hutan Lindung, seperti halnya Pertambangan Pasir besi yang tumpang tindih dengan Kawasan Lindung seperti Sepadan Sungai dan Sepadan Pantai, dan potensi emas yang adapun terletak di Hutan Lindung,” jelas Ketua Pansus RTRW.

Sekretaris Pansus RTRW, Tri Putra Wahyuni menambahkan, perihal pertambangan yang masih ada izin, diberi waktu selama satu tahun setelah Perda ini disahkan, agar perusahaan bisa mempersiapkan penghentian usaha pertambangannya. Selain dari Kawasan Pertambangan, wilayah Kawasan Perkebunan Swasta disetujui menjadi 24 ribu hektar, yang sebelumnya seluas 40 ribuan hektar.

“Jadi tidak ada lagi namanya pembebasan lahan apabila perda ini sudah kita sahkan,” sampainya. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page