Ribut, Suami Tega Pukul Istri Dengan As Mobil

BENGKULU UTARA, Nusantaraterkini.com– Anggota Kepolisian Polsek Kecamatan Ketahun, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku yaitu SA (26) warga Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten setempat. Diamankan setelah adanya laporan kasus KDRT dari istrinya (korban) yakni YW (21) yang sudha tak tahan atas sikap siaminya yang kerap memukulinya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Indro Witayuda Prawira menyampaikan, kasus KDRT ini terjadi pada tanggal (15/12/2020) lalu sekira pukul 17.30 Wib.

Kejadian bermula saat pelaku pulang dari kerja, tersangka emosi kepada korban karena korban yang menanyakan sesuatu kepada pelaku dengan nada tinggi, sehingga keributan antara pasutri ini terjadi.

“Pelaku ini tersulut emosi dan memukul korban dengan tangan kosong,” kata Kapolsek.

Lantaran korban melakukan perlawanan. Tanpa pikir panjang Pelaku kemudian mengambil sebuah besi as mobil dan memukul korban, hingaga mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bakhan pasca kejadian pelaku sempat menyuruh korban untuk tidak keluar dari rumah, namun saat pelaku sedang lengah korbanpun kabur dari rumah dna melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Atas temuan itu, Kapolsek Ketahun, Kanit Reskrim dan anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana yang tercantum dalam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah,” tandas Kapolsek”(DIN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page