Ratusan Warga Desa Balerejo Blitar Terima Sertifikat Program Redistribusi Tanah

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – Ratusan warga desa Balerejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar menyambut gembira setelah menerima sertifikat program redistribusi tanah, Selasa (28/06/2022)

Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan Perwakilan pihak BPN Kabupaten Blitar secara simbolis kepada masyarakat, bertempat di balai desa setempat.

Kepala Desa Balerejo Setiyoko mengatakan, pembagian sertifikat redistribusi tanah desa Balerejo untuk tahun 2021-2022.

“Jadi, program ini berawal pada tahun 2021 dan sekarang sudah jadi,” ungkap Setiyoko.

Menurutnya, program ini bersamaan dengan desa lainnya yakni, desa Sumberurip dan Sidorejo Kecamatan Doko, akan tetapi Desa Balerejo merupakan yang pertama jadinya sertifikat.

“Kita patut bersyukur, akhirnya program ini tuntas, dari sejumlah yang diajukan oleh warga semuanya sudah jadi,” terangnya.

Ia mengungkapkan, program ini berawal saat pihak BPN memberitahukam kepada desa bahwa ada program sertifikat redistribusi, lalu pihak desa menyampaikan kepada warga tentang program tersebut.

“Warga berminat, akhirnya kami mengikuti program itu, setelah adanya sosialisasi akhirnya terbentuklah Pokmas yang bertugas melaksanakan pendataan sampai selesainya kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, yang membedakan redistribusi antara Balerejo dengan daerah lain, yakni sudah jelasnya status tanah dalam artian sudah ada leter C dan SPPT, mengingat tanah di desa Balerejo bekas perkebunan jaman Belanda.

Terakhir, Kades Setiyoko juga berpesan kepada penerima sertifikat agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, seperti untuk berusaha supaya perekonomian maupun pembangunan Desa Balerejo lebih terangkat lagi.

Sementara perwakilan BPN Kabupaten Blitar Syamsul Huda mengatakan, sertifikat program redistribusi tanah sejumlah 518 sertifikat dari target pada tahun 2021 akhirnya bisa tuntas dan dibagikan langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, suksesnya program itu tidak lepas dari komitmen pihak BPN yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga atas sebidang tanah.

“Kami berharap, setelah penyerahan sertifikat ini bisa membuat masyarakat nyaman dan tenang, karena status tanah tersebut sudah legal dan memberi kepastian hukum,” imbuhnya. (Rid)

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page