Rapat Paripurna DPRD Kaur Bahas 11 Raperda

NusantaraTerkini.Com, Kaur – Senin (5/2/2018) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur telah melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kaur yang di buka oleh wakil ketua 2 DPRD Kaur Mudianto,S.IP, dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh wakil bupati kaur Yulis Suti Sutri,S.KM, anggota DPRD Kaur, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakapolres Kaur.

Dalam rapat paripurna ini mudianto membahas tentang nota kesepakatan pembahasan peraturan daerah yang akan dibahas di Tahun 2018 ini sebanyak sebelas rancangan peraturan daerah, berikut raperda itu ialah:
1. Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017.
2. Perda tentang APBD Perubahan tahun 2018.
3. Perda tentang APBD tahun 2019.
4. Perda tentang izin usaha jasa konstruksi.
5. Perda tentang pencabutan perda kab.kaur no.9 tahun 2013 tentang izin gangguan usaha.
6. Perda tentang pembinaan jasa konstruksi.
7. Perda tentang perubahan perda no.4 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten kaur.
8. Perda tentang perubahan perda no.15 tahun 2016 tentang RPJMD.
9. Perda tentang Lambang dan motto daerah kabupaten kaur.
10. Perda tentang perubahan perda no.18 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
11. Perda tentang ketentuan pengelenggaraan wajib mengaji bagi peserta didik SD/sederajat di Kabupaten kaur.
“Kesebelas Perda yang terangkum dalam nota kesepakatan ini akan dibahas anggota DPRD Kaur masa bakti 2014-2019 untuk jadi produk perda di tahun 2018” jelas mudianto.

Dilain hal Deni Setiawan, SH selaku ketua komisi 1 yang menaungi produk hukum menyampaikan “diharapkan saat pembahasan atau penggodokan produk seperti perda ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku” ujarnya.

DaerahAkan tetapi kesebelas Perda yang menjadi perioritas di tahun 2018 ternyata tidak diajukan Perda tentang retribusi daerah dari usaha budidaya tambak udang yang magi buming di Kabupaten kaur yang dapat dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.(YND/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page