
PWI Bengkulu : Halangi Tugas Wartawan Akan di Pidana
NusantaraTerkini.Com,- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Zacky Antoni menjelaskan, bagi siapa yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka akan dikenakan hukuman 2 Tahun Penjara atau denda Rp. 500 Juta Rupiah, yang tertuang dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.
Hal itu diungkapkannya saat menggelar dialog dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2018 bersama Himpunan Mahasiswa Jurnalistik (HIMASTIK) Fisip Universitas Bengkulu, di salah satu hotel yang terletak di Bengkulu, Sabtu (3/3/2018).
“Oleh karena itu PWI berharap kepada pejabat pemerintah khususnya di Bengkulu bisa menghargai profesi wartawan ini dengan memberikan kelancaran dan kemudahan dalam memperoleh informasi,” jelas Zacky.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa para wartawan khususnya di Bengkulu juga harus bersikap profesional, dengan memberikan sajian informasi kepada masyarakat berdasarkan data yang akurat dan terpercaya.
“Akan tetapi wartawan juga harus bersikap profesional, wartawan di perbolehkan untuk mengkritik siapa pun tapi harus berimbang, jangan menghakimi, tetap di dalam asas praduga yang tidak bersalah, dengan cara-cara yang demikian, pers bisa berkontribusi bagi daerah ini,” tandasnya. (Nadifa/Cw1)
