Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkab Blitar Gelar Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Blitar Barat

Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali menggelar aksi penyemprotan disinfektan guna memutus mata rantai virus corona atau Covid-19. Penyemprotan kali ini menyasar di wilayah Blitar bagian barat yakni, Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kamis (16/04/2020).

Aksi penyemprotan disinfektan kali ini dimulai dari Kantor Dishub Kabupaten Blitar, dilanjutkan ke fasilitas umum, seperti pasar, jalan protokol, rumah hingga tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM bersama Forkopimda terjun langsung memantau jalannya aksi penyemprotan cairan disinfektan.

Bupati Blitar Rijanto mengatakan, penyemprotan disinfektan secara terpadu di wilayah barat Kabupaten Blitar ini untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.

“Daerah kita ini lebih dikonsentrasikan, karena juga masuk area zona merah dan kegiatan ini masih terus berlanjut,” jelasnya.

Bupati Rijanto juga meminta kepada masyarakat dibawah pimpinan kepala desa, tim relawan untuk bergerak secara masif untuk mengadakan kegiatan-kegiatan penyuluhan maupun langkah-langkah penyemprotan secara kelompok maupun individu, agar lingkungannya masing-masing benar-benar bebas dari virus corona.

“Penyemprotan ini menyasar sepanjang jalan protokol sampai wilayah sekitar pasar, sedangkan untuk petugasnya lengkap dari TNI-Polri, BPBD, relawan PMI, Dinas Perhubungan dan perangkat desa,” tandas Bupati.

Kepada seluruh warga masyarakat, sambung Rijanto meminta untuk tetap tenang, tetapi diusahakan sesuai dengan protokol kesehatan untuk diikuti secara disiplin.

“Perilaku hidup bersih dan sehat, sering cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, jaga jarak,dilarang berkerumun, serta jika keluar rumah harus memakai masker.” Imbuhnya. (Kmf/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page