PT. Jampalan Baru Diduga Buang Limbah Ke Pemukiman Warga

Medan – Kembali permasalahan limbah terjadi di Kabupaten Asahan, kali ini dilakukan Perusahaan Pengolahan Industri Hilir CPO dan turunannya yaitu PT.Jampalan Baru.

PT. Jampalan Baru bergerak di Bidang Pengolahan Sabun, Bahan Pembersih Kebutuhan Rumah Tangga dan Produk turunan lainnya dari CPO. Berasal dari perusahaan pengolahan tandan buah Segar Kelapa Sawit.

Disinyalir dari keterangan karyawan perusahaan (disembunyikan identitasnya) salah satu penyuplai berasal dari PT.Inti Palm Sumatera.

PT. Jampalan Baru terbukti telah membuang air sisa limbah kotoran pengolahan CPO ke Wilayah Pemukiman Masyarakat.

Menurut Pakar Lingkungan Hidup DPW LKLH Sumatera Utara, Indra Mingka, dengan terjadinya pembuangan limbah kotoran pabrik, PT. Jampalan Baru, telah melanggar dan mengabaikan undang undang dan Peraturan Pemerintah di Negara Republik Indonesia.

Perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran berat, hal ini termasuk kedalam kasus hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat (5) Huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tertulis dengan jelas pada, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.

“Hal ini sudah termasuk pelanggaran Hukum Pidana dan dapat dilaporkan unsur pidananya oleh Perwakilan Masyarakat Dusun IX. Kalau masyarakat tidak paham dan jelas tentang pelaporan perusahaan tersebut, perwakilan seluruh masyarakat Dusun IX yang ditunjuk secara bersama setelah ditandatangani oleh seluruh kepala keluarga yang termasuk di Dusun IX dan dapat memberikan kuasanya kepada Perwakilan Anggota DPW LKLH Sumatera Utara,” ungkap Ketua DPW LKLH, Indra Mingka, di ruang kerjanya, saat pewarta meminta kejelasan informasi tersebut, Selasa (9/4/2019).

“Kami dari DPW LKLH akan memberikan informasi yang disertai laporan kepada pihak yang berkompeten. Maka DPW LKLH akan mendesak Kasi I Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut untuk menindak lanjuti segera Laporan Masyarakat Dusun IX melalui kuasanya kepada DPW LKLH,” cetus aktivis lingkungan hidup tersebut bersemangat.

“Dalam UU No.32 tahun 2009 tersebut diatas menerangkan pada Pasal 104
, berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tutup Indra Mingka.

Pihak perusahaan sampai berita ini dinaikan tak bisa dikonfirmasi.

Staff kantor perusahaan PT. Jampalan Baru ketika dicoba dihubungi melalui handphone seluler juga tak satupun yang aktif. (Dharma)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.