Proyek Pekerjaan Pembersihan Lahan Lapas, Terindikasi Mark Up Dan Pemborosan Anggaran

EMPAT LAWANG – Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) menyoroti pekerjaan pembersihan lahan untuk lapas, yang terletak di jalan Noerdin Panji KM 6 (jalan poros,red) terindikasi mark up dan pemborosan anggran.

Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman melalui Asisten penanggung jawab, Lahmudin mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pihaknya melakukan perbadingan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dengan anggaran yang ada dipapan plang itu.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu, terlihat papan plang pekerjaan yang dialokasikan dengan anggaran 199 juta rupiah lebih. Dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020., yang dikerjakan oleh Cv Hutama Karya,” ungkapnya kepada Wartawan saat dibincangi dikantornya, Selasa (28/7/2020).

Dijelaskanya, bahwa dari hasil temuan dilapangan, setelah pihaknya melakukan perbandingan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan anggaran yang dialokasikan dipapan plang pekerjaan tersebut.

“Karena menurut beberapa narasumber yang kami temui, telah dilakukan perbandingan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, yang terindikasi mark up dan pemborosan. Contohnya saja, lahan yang dibersihkan untuk membuat komplexs perumahan diterowongan itu hanya menghabiskan dana 45 juta rupiah. Dengan luas lahan yang hampir sama,” jelasnya.

Iapun menambahkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)  Lsm. Maka mereka berkewajiban melaporkan hasil temuan ini kepada pihak yang berwenang.

“Berdasarkan hasil temuan ini, sesuai dengan tupoksi. Kami sebagai LSM berkewajiban melaporkan hasil temuan ini kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ismail Hakim melalui Kepala Bidang (Kabid) Hak-Hak Atas Tanah Eri Apriansyah menurutnya, pihaknya melakukan pekerjaan tersebut sudah memakai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan memakai acuan harga standard Empat Lawang.

“Pengerjaan land clearing itu kurang lebih 2 Hektar, yang dikerjakan satu Bulan. Menurut kami. Itu sudah memenuhi RAB SNI, yang memakai acuan harga standard di Empat Lawang,” terangnya.(Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page