Program Asimilasi di LAPAS klas IIB Argamakmur Nihil Pengulangan Tindak Pidana

Bengkulu,Nusantaraterkini.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) perpanjang program asimilasi dan integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak di masa pandemi Covid-19.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme.

Selain itu, perkara korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dipastikan tidak mendapatkan asimilasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Balai Pemastayarakatan Klas II Bengkulu melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Hendra,SH, (09/02).

Menurutnya, Asimilasi Covid ini kelanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun y2020 lalu.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, asimilasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana ada beberapa pembatasan dilakukan.

“Yang tidak mendapat asimilasi tahun ini, residivis, masih ada perkara lain juga demikian, perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perlindungan anak pasal 81-82 juga tidak bisa,” paparnya, 22/02/2020.

Tahanan yang melakukan pengulangan suatu kasus lanjutnya, meliputi narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi.

“Berdasarkan data yang kami miliki dari ratusan penerima program asimilasi di Lapas klas IIB Argamakmur pada tahun 2020 lalu, terdapat 0 (Nol) atau Nihil orang yang kembali ditangkap petugas lantaran berulah dan terlibat tindak kejahatan lainnya,”

PK Ahli Muda Hendra,SH menyebut tidak adanya pengulangan bagi asimilasi covid 19 nilai Nihil, dimungkinkan dengan mekanisme pengawasan secara melekat oleh PK Ahli Muda Banu Normansyah S.Sos. terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat.

“Sejauh ini dalam skala nasional total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut,” jelasnya.

“Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen. Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini tak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi,” tambahnya.

Hendra menegaskan, asimilasi tahun 2021 menurutnya lebih diperketat lagi dimana mengacu pada masa tahanan yang dijadikan tolak ukur untuk mendapat asimilasi.

“Dan 2/3 perkara yang bisa, namun dibatasi lagi, perkaranya bisa tapi dilihat dari dua per tiganya harus berada diakhir Juni, kalau perkara diatas itu dipastikan tidak mendapat asimilasi,” tegasnya.

Untuk itu Hendra menyimpulkan, rata-rata yang bisa mendapat asimilasi tahun ini yaitu perkara umum.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page