Produsen Miras Ilegal Jalani Sidang Tipiring di PN Tais

SELUMA – Tiga dari empat orang produsen minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi pekat oleh jajaran Polsek Seluma pada Senin (23/09) lalu, jalani sidang di Pengadilan Negeri Seluma.

“Ada empat orang terdakwa yang disangka melakukan Tipiring, tentang menjual/memproduksi miras tanpa ijin dan tiga orang di sidang hari ini, satu orang belum bisa di sidang karena masih sakit atas nama Dwiyatno (45) Tani, Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma,” terang Kapolsek Seluma, IPTU Jonni Naibaho, Kamis (26/09/19).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Tarmuji (39), Rianto (34) dan Wanto (36) asal Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma. Terdakwa di-Tindak Pidana Ringan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/152/IX/2019/Bengkulu/Res Seluma/Sek Seluma tanggal 23 September 2019.

Terdakwa memproduksi minuman beralkohol tradisional jenis Tuak tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 32 Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Hasil putusan mewajibkan ketiganya membayar uang denda sebesar Rp. 750 ribu.

“Para terdakwa tersebut terjaring operasi saat berjualan minuman keras di wilayah Seluma. Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” ujar IPTU Jonni. (Budi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page