Pria Tua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah di Seluma Dibekuk Polisi

SELUMA – Polres Seluma melalui Polsek Semidang Alas Maras (SAM) meringkus seorang petani Muksan alias Kesek (50) Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dikarenakan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Anggota Polres Seluma Diback up Anggota Polsek Semidang Alas Maras yang dipimpin langsung Kapolsek Semidang Alas Maras IPDA Doni Juliansyah langsung menuju ke rumah pelaku Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras dan Pelaku berhasil diamankan di dalam rumah tanpa perlawanan, Senin (16/09/19) pukul 00.00 WIB.

“Saat ini tersangka Kesek sudah diamankan di Mapolres Seluma, dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kapolsek SAM IPTU Doni, Selasa (17/09/19).

Menurut pengakuan pelaku Kesek, pada hari minggu tanggal 15 september 2019 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku menyapa korban yang lewat di depan rumah pelaku, lalu pelaku memanggil dan mengajak korban masuk ke rumah. Di dalam rumah pelaku mengajak korban ke kamarnya. Disinilah aksi bejat pelaku dimulai.

Setelah itu korban di beri uang Rp.3.000 dan korban disuruh pulang sekira pukul 12.30 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka Kesek dapat dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara. (Budi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page