Pria di Kaur Jual Calon Istri 250 Ribu, Untuk Modal Nikah

KAUR- Polres Kaur Polda Bengkulu dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kaur Ipda Rizqi Dwi Cahya  pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. melakukan penggerebekan di salah satu desa di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Dalam pengerbakan berhasil mengamankan pria berinisal YO (32) asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung

YO diduga menjadi pelaku tindak pidana prostitusi, dimana saat dilakukan penggereben oleh petugas, didapati dua pasangan non muhrim alias bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di salah satu desa di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan mengatakan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 250 ribu.

“Untuk terduga pelaku YO sudah kita amankan dan keterangan sementara, Ri merupakan calon istrin dari Yo. Ri sengaja dijual untuk modal nikah. Ini akan kita dalami lagi, saat ini masih pemeriksaan” katanya.

Adapun sepasang laki-laki dan perempuan yang digerebek itu adalah UJ, pria asal Kecamatan Nasal dan Ri (23), perempuan warga Kabupaten Seluma.

Dari keterangan keduanya, diakui oleh UJ dan RI bahwa RI merupakan calon istri dari YO yang dijual untuk ditiduri oleh UJ seharga Rp 250 ribu.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page