Polsek Tigapanah Dinilai Lamban Ungkap Kasus Pengrusakan Tanaman

KARO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tigapanah sepertinya begitu lamban mengungkap kasus pengerusakan tanaman milik Niat Ginting (52) warga jalan Jamin Ginting no.318 Simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pengrusakan tanaman kol dilakukan Rasita beru Sinuhaji (48) warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe di Perladangan Juma Kuta dekat Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Selasa (27/11/2018).

Akibat itu, Niat Ginting mengalami kerugian materil sebesar Rp.16 juta. Bahkan ladang yang sudah menjadi hak miliknya tak bisa diusahainya lagi lantaran trauma.

Oleh karena kejadian tersebut, Ia melaporkan ke Polsek Tigapanah yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/66/XII/2018/TK.PANAH tertanggal 09 Desember 2018. Namun hingga kini laporannya belum ditindaklanjuti, tersangka masih bebas berkeliaran dan sepertinya tidak tersentuh hukum.

“Sudah hampir setahun kasusnya, tetapi polisi belum melakukan tindakan hukum. Apakah karena kami orang miskin dan pelaku perusakan ada uang dan beking,” curhat istri pelapor, Eva Brema beru Tarigan kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe, Rabu (28/08/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Padahal tambah beru Tarigan lagi, Polsek Tigapanah pada tanggal 27 Desember 2018 melalui surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/66/XII/2018/Reskrim, sudah memeriksa tiga orang saksi-saksi.

“Kok bisa gitu lambat polsek ini menangani kasusnya, ya apa memang begitu penyelesaian sebuah kasus. Sementara saya sudah mengalami kerugian,” ujar beru Tarigan penuh tanya.

Begitu juga, Kapolsek Tigapanah melalui SP2HP lanjutan pertanggal 24 Agustus 2019 dengan Nomor B/11/VIII/2019/Reskrim, menyebutkan tersangka RS sudah dua kali dipanggil namun tetap mangkir dengan alasan sakit.

“Alasan tersangka sangat tak masuk diakal, Ia tidak mampu menunjukkan surat keterangan sakit dari pihak ketiga. Ada apa dibalik semua ini, apakah ada kongkalingkong?,” ujarnya.

Kapolsek Tigapanah AKP. R. Simanjorang melalui penyedik pembantu Brigadir Imanuel Sembiring ketika dikonfirmasi di kantornya membenarkan telah memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun tersangka masih tetap mangkir.

Meskipun begitu, sambung Sembiring lagi, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka.

“Tersangka segera kita panggil paksa, karena sudah kedua kali dipanggil tetap tidak mengindahkan pemanggilan”, kata Sembiring mengakhiri. (Anita)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page