Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Yang Bawa Kabur Yamaha Vega

Medan –  Tim Pegasus Polsek Medan Baru, berhasil meringkus pencuri sepeda motor bermerek Yamaha Vega berwarna hitam, plat BK 4019 AAU, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

Pelaku diketahui bernama Andi Ardiansyah (36), warga Jalan Karya Jaya Pangkalan Mansyur.

Sedangkan Korban pemilik kendaraan atas nama Daniel Ginting (39), warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Juhar, Padang Bulan, Medan.

Saat ditemui di rumahnya daniel mengungkapkan, saat itu ia bersama rekan-rekannya sedang nongkrong bersama di kafe di Jalan Perjuangan Sarirejo, Minggu (10/3/2019).

Ketika hendak beranjak pulang,  sepeda motor korban mogok, “waktu itu sekira pukul 02.00 WIB pagi,” jelas Daniel, Sabtu (16/3/2019).

Pada saat itulah pelaku  menemui korban, berpura-pura  membantu korban mendorong sepeda motornya yang mogok.

Karena tak merasa curiga, korban menyerahkan kendaraannya untuk didorong pelaku.

Sepeda motor korban akhirnya bisa hidup kembali didorong pelaku, tetapi tersangka bukannya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban, malah nekat melarikan kabur kendaraan itu.

“Hei, dipanggil kenapa tidak dijawab,” ujar Daniel, mengingat kejadian saat itu.

korban kemudian mendatangi Mapolsek Medan Baru dan membuat laporan pengaduan.

Dari hasil laporan pengaduan korban, Personil Polsek Medan Baru langsung mengambil tindakan penyelidikan dan memburu tersangka.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A. Purba, membenarkan telah menerima pengaduan korban kehilangan sepeda motornya merek Yamaha Vega ZR.

Personil Polsek Medan Baru telah berhasil meringkus tersangka yang hendak melarikan diri, dengan barang bukti curiannya sepeda motor merek Yamaha Vega ZR, milik korban tersebut.

“Dari hasil tindakan cepat penyelidikan personil kita, tersangka berhasil kita ringkus dan sudah kita boyong ke Mapolsek Medan Baru ini, serta sedang dalam tahanan guna proses penyidikan selanjutnya. Turut pula barang bukti merupakan hasil curian tersangka sepeda motor merek Yamaha Vega ZR, berwarna hitam, dengan plat motor BK 4019 AAU,” ujar Iptu Philip A Purba.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman kurungan penjara lima tahun.
(Dharma/red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page