Polsek Kota Padang Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

Rejang Lebong, Nusantaraterkini.com- Kepolisian Resor Rejang Lebong melalui Polsek jajaran terus menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk tidak membakar lahan kebun dan hutan. 

Himbauan ini ia sampaikan baik di media sosial dan media cetak. Selain itu peringatan ini juga disampaikan oleh jajaran Polsek di Rejang Lebong kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Personil Polsek Kota Padang Senin (05/04/2021). 

Sembari melakukan pemantauan kamtibmas wilayah hukumnya, Personil juga melakukan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, melalui Kapolsek Kota Padang, Iptu M Zuhdi menjelaskan kepada masyarakat ancaman bagi para pelaku yang masih ngeyel melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana. Sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi 

“Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

“ stop pembakaran hutan dan lahan”, tegasnya.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page