Polsek Bandar Pulau Amankan Dua Pemuda Simpan Sabu

ASAHAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, saat melintas di Perkebunan Brigstone, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Bandar Pulau, AKP Muhammad Iskad menyebutkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka baru saja membeli narkotika jenis sabu dari seseorang pada Selasa (20/8/2019).

“Melihat itu petugas kami langsung melakukan pengejaran,” jelas Iskad, kepada nusantaraterkini.com, Kamis (22/08).

Lanjut Iskad, setelah berhasil menghentikan sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat yang dikendarai para pelaku, maka petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Keduanya adalah Andi Sofyan alias Kampret (27) dan Muhammad Priambudi alias Pria (19) yang merupakan warga Dusun III, Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau,” ujarnya.

Hasilnya petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Pencarian barang bukti juga dilakukan disekitar lokasi tempat diberhentikannya kendaraan pelaku, ditemukan lagi satu buah kotak rokok merek Magnum warna biru yang di dalamnya terdapat lima klip plastik kecil diduga merupakan sabu,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Andi Sofyan dan menemukan satu unit timbangan elektrik.

“Dari keterangan Andi Sofyan, bahwa sabusabu yang mereka miliki dibeli dari seseorang warga Kisaran bernama Ade,” ujarnya.

Petugas melakukan pengejaran, namun tak berhasil menemukan keberadaan Ade. Diduga yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Sementara, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani penyidikan.

“Untuk Ade sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus diburu,” tegasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page