Polres Paniai Tangkap Pelaku Pengguna Ganja

Papua – Satuan Reserse Narkoba Polres Paniai berhasil menangkap salah satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, Jumat (15/3) siang.

Bersama pelaku yang diketahui bernama Wawan juga diamankan delapan paket kecil berisikan ganja.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A M Kamal kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Paniai dan Ipda Syafri Jido, S.Hi beserta Anggota Satuan Reserse Polres Paniai melakukan penyelidikan,” jelas Kamal, Jumat (15/3) malam.

Disampaikan, sekitar pukul 13.00 WIT, anggota melakukan penggerebekan terhadap rumah dan didapat seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 8 paket yang disimpan di kantong celana belakang.

Polisi sempat bergerak menuju ke Wagete karna berdasarkan keterangan pelaku ganja tersebut dibeli dari teman yang ada di Wagete namun setelah dilakukan penyelidikan tak ditemukan rekan pelaku.

“sore tadi pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Paniai. Bersama pelaku juga diamankan uang sebesar Rp 265 ribu,” jelasnya lagi.

Sementara kasus ini telah ditangani oleh Sat Narkoba Polres Paniai. Pelaku dijerat dengan pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Faisal)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page