Polres Mimika Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

PAPUA – Pasangan suami istri (Pasutri) di Mimika berinisial BS (35) dan RA (34) ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Mimika, karena diduga menjadi pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata S.I.K dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jayapura menyampaikan, penangkapan dilakukan Sat Reserse Narkoba bertempat di Jalan Papua 2 Belakang SMA 1 Mimika yang merupakan tempat tinggal ke dua pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan sabu sebanyak 24 Paket seberat 23,91 Gram, bersama 3 unit Hp, 1 buah timbangan, 2 buah sendok takar, 1 bendel plastik, 2 buah dompet, 4 butir amunisi Kal 5,56 mm.

“Pada saat penangkapan, barang bukti ditemukan seluruhnya tidak secara langsung tetapi anggota menggeledah lebih dalam di tempat-tempat kemungkinan sulit ditemukan sehingga mendapati barang-barang bukti tersebut,” ucap AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Dari hasil informasi yang didapatkan, Narkotika tersebut didapatkan pelaku dari seorang DPO di Kota Makassar dan dibawa masuk ke Timika menggunakan Kapal yang ditaruh di ransel pelaku. Dari pengakuan kedua pelaku, sudah 2 kali melalui jalur kapal laut.

Diketahui, pada tahun 2020, Sat Narkoba Polres Mimika telah menahan 13 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan mengamankan sekitar 40 gram Sabu.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 800 juta atau paling banyak 8 milyar.

Terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang berhasil disita akan dilakukan pengujian secara Laboratorium, selanjutnya akan dilakukan pengiriman SPDP guna kebutuhan proses penyidikan.(fai/rilis pers Polda Papua)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page