Polres Kaur Ekspos Kerugian Negara Desa Geramat

KAUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur kembali melakukan ekspos temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi, kali ini yang di ekspos ialah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Jumat (26/12/2019).

Dalam ekspos ini, Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, melalui Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Ahmad Khairuman, SE, M.Si, mengatakan bahwa kesepakatan antara Unti Tipikor Satreskrim Polres Kaur dan Inspektorat Daerah Kaur tentang kerugian negara.

“Unit Tipikor Satreskrim Polres Kaur dan Inspektorat Daerah Kaur telah sepakat mengekspos kerugian negara pada Dana Desa Geramat, yang merupakan hasil penghitungan tim auditor, nanti setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan, kita beri waktu 60 hari kepada mantan Kades Geramat untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Kasatreskrim Polres Kaur.

Untuk diketahui, kerugian negara yang telah ditetapkan tim auditor, merupakan hasil cek fisik Satreskrim Polres Kaur bersama-sama Inspektorat Kaur, dikarenakan ada item perkerjaan Dana Desa yang tidak dikerjakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berikut item pekerjaan Dana Desa Tahun 2018 dan Silpa Tahun 2017, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mantan Kades Geramat berinisial ED, berdasarkan data dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Kaur, dengan total kerugian berkisar 300 jutaan :
1. Pengadaan Panggung.
2. Pelatihan Siskeudes.
3. Sosialisasi Huukum.
4. Pembangunan Gedung Kantor Desa.
5. Pembangunan Talud Penahan Tanah.
6. Pembangunan Siring Pasang.
7. Pembangunan Drainase dan Kesehatan Lingkungan. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page