Polres Karo Gerebek Lokasi Judi Ikan-ikan, 4 Penjudi Diamankan

KARO – Genderang perang terhadap judi di wilayah hukum Polres Tanah Karo mulai ditabuh. Pasalnya, Unit Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Reskrim, Ipda Codet Tarigan berhasil menangkap 4 orang pemain judi di kedai kopi Elok Desa Buluh Pancur, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Senin (21/10/2019).

Tak hanya itu, satu unit mesin ketangkasan (Gamezone) jenis ikan-ikan berkedok judi ikut diamankan petugas. Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Jani Purba melalui Kanit IV Reskrim Ipda Codet Tarigan, empat orang yang diamankan itu salah satunya seorang perempuan warga Medan bernama Friska Tampubolon (22).

Sementara tiga orang lainnya warga Laubaleng masing-masing Jery Tarigan (33), Budi Ginting (41) dan Idris Sitepu (39).

“Keempat orang itu berikut barang bukti diantaranya 1 unit mesin, uang tunai Rp.870 ribu dan 1 chip untuk mengisi koin telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ujar Codet.

Dengan adanya penggerebekan itu, beberapa warga Karo secara spontan berkomentar positif dan negatif. Bahkan ada yang mencibir dengan kinerja Polres Tanah Karo yang terkesan pilih kasih.

“Ngapain jauh-jauh kali menggerebek judi, di Kota Kabanjahe aja pada berserakan judi mesin ikan-ikan. Soal titik-titiknya merekalah yang tau, janganlah pura-pura tidak tau,” ketus Ginting (45) di salah satu kedai kopi di Kabanjahe.

Menurutnya, penangkapan dan penggerebekan judi ikan-ikan di Laubaleng terkesan ecek-ecek atau Asal Bapak Senang (ABS). (Anita)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page