Polres Jayawijaya Amankan Pelaku Penjual Kupon Togel

NusantaraTerkini.Com, Papua –Tim Opsnal Polres Jayawijaya berhasil menangkap pelaku penjual kupon togel atas nama Mili Kogoya (28), Rabu (20/2) siang.

Petugas menangkap Mili di pasar Jibama Jalan JB Wenas Wamena Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A M Kamal dalam rilisnya mengatakan, awalnya Tim Opsnal Polres Jayawijaya melaksanakan patroli rutin di seputaran Kota Wamena guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Jayawijaya.

Pada saat melaksanakan patroli, Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis kupon togel yang dilakukan di tempat umum, mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pemantauan terhadap penjual togel.

Pada saat melakukan pemantauan, tim melihat pelaku sedang duduk menulis kupon dengan dikerumuni oleh beberapa masyarakat dan melakukan transaksi pembelian kupon togel.

“Sekira pukul 14.30 WIT tim melihat pelaku memasukan hasil penjual kupon togel tersebut kedalam Jaket dan selanjutnya pergi dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian tim mengikuti pelaku, namun diperjalananan pelaku mengetahui tentang keberadaan tim dan langsung mempercepat laju kendaraannya sehingga tim mengejar dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di Pikhe Wamena,” jelas Kamal.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Jaywijaya guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer pasal 303 ayat (1) ke, 1e, 2e, 3e KUHPidana Subsider pasal 303 Bis ayat (1) ke -1e KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 555.000, tujuh lembar kupon warna putih tertanggal 20/02/2019 kode WEMO, 11 lembar kupon warna putih tertanggal 20/02/2019 kode LES, 18 lembar kupon warna putih tertanggal 20/02/2019 kode TMT, 5 lembar kupon warna putih tertanggal 20/02/2019 kode TES, 16 lembar kupon warna putih tertanggal 20/02/2019 kode MILI, 8 lembar kupon warna putih tertanggal 20/02/2019 kode ADA dan 7 lembar kupon warna putih tertanggal 20/02/2019 kode WEKO.

Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jayawijaya. (Fai/Narwawan)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.