Polres Jayapura Kota Gagalkan Penyelundupan Pil Ektasi Dan Sabu-Sabu Asal Jambi

NusantaraTerkini.Com, Papua – Satnarkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan 15 butir pil ekstasi dan 95,8 gram sabu-sabu dari tangan F (36) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ini dikirim rekanya dari daerah Jambi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan mengatakan, tersangka F ditangkap setelah anggota Polisi mengikuti F saat hendak mengambil paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman.

“Dari pengakuan tersangka, ia diarahkan salah satu narapidana di Lapas Narkotika Doyo. Jadi ia diarahkan melalui telfon dan menunggu perintah selanjutnya,” jelas Gustav R. Urbinas, Jumat (8/2/2019).

Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/2) ini bermula dari laporan warga masyarakat bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Jambi.

Sabu dan pil ekstasi tersebut diduga akan dipasarkan di Kota Jayapura.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu bahkan disimpan di dalam bungkusan kopi bubuk cap AAA.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjata seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Jayapura Kota. (Fai)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page