Polres Empat Lawang Berhasil Mengamankan Penyelundupan Ganja Kering Hampir Satu Ton, Asal Tanah Rencong

EMPAT LAWANG – Polisi Resort (Polres) Empat Lawang berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 748 kilogram narkoba jenis ganja kering (Golongan I) menggunakan mobil truk jenis box plat Nopol B 9877 FCK sekitar pukul 13.00 WIB saat melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) tepatnya, simpang tiga Talang Gunung, Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (28/09/2020).

Untuk mengelabui petugas, ratusan paket ganja kering tersebut telah dikemas rapi dan disusun di dalam mobil yang sudah dimodifikasi dan di belakangnya ada tumpukan karung yang berisi kunyit, gabah dan buah lemon.

Berdasarkan keterangan dari sopir yang diduga sebagai kurir, Denny Febrianto (37), warga Semarang, kalau dirinya hanya mengantarkan barang seseorang ke kota Lampung, tepatnya di Kota Bumi dengan imbalan sebesar Rp 8 juta.

“Saya disuruh oleh sesorang bernama Haji dari Banda Aceh ke Semarang setelah sampai di Kota Bumi saya disuruh telpon lagi Pak Haji itu,” terangnya.

Namun, ia nampak berkilah seakan dirinya tidak mengetahui persis barang yang dibawanya itu. Ia mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau isi kendaraan tersebut adalah ganja.

“Saya cuman diberitahu kalau isi kendaraan yang akan dikirim itu,jenis tanaman kunyit, jeruk dan gabah,” kelitnya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu SIK mengatakan, penangkapan kurir ganja ini berdasarkan informasi akan lewat satu buah truk dengan membawa ganja.

Setelah tiga hari dilakukan penyelidikan truk dengan nomor Polisi B 9877 FCK  lewat dari Aceh melintas di kawasan Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang

Saat distop tim Casper Sat Narkoba Polres Empat Lawang, kondisi bak truk sudah dimodifikasi dengan disekat-sekat.

“Di dalam bak truk tertutup itu mengangkut belasan karung kunyit, jeruk lemon, dedak padi, dan  748 Kilogram ganja sudah di-pak rapi dengan ditaburi serbuk kopi di sekitar tumpukan ganja untuk mengelabui agar tidak terendus,” katanya.

Iapun menegaskan, Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dikenakan hukuman penjara se umur hidup,” pungkasnya.(Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page