Polres BU Polda Bengkulu Lakukan OTT Pelaku Pemeras Kades

Bengkulu – Tindakan pemerasan  terjadi di Bengkulu Utara kali ini ketua BPD Desa Muara Santan beserta 3 anggota BPD terhadap Kepala Desa Muara Santan, atas kejadian tersebut berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu, Jum’at  29 Mei 2020 di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi berawal pada tanggal 03 Maret 2020 pelaku bernama Yudi selaku ketua BPD desa muara santan beserta 3 anggota BPD membuat surat kuasa kepada lembaga LPPRI ( Bihiman dan M. Zaidi ) untuk mengurus dugaan penyelewengan dana desa Muara Santan tahun 2019 ke aparat penegak hukum.

Setelah surat kuasa tersebut dibuat, ketua BPD Yudi Ediansyah beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi dan dari lembaga LPPRI ( Bihiman dan M. Zaidi ) bersama sama melakukan pemeriksaan fisik DD Ta. 2019, Usai melakukan pemeriksaan fisik pelaku Frengki selaku wakil ketua BPD mengajak kepala desa ( Darwinto ) untuk bertemu di rumah makan Parida.

setelah kepala desa datang, sudah ada disana lembaga LPPRI Bihiman dan M. Zaidi, Yuli Ediansyah, beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, dan Frengki Bastian yang langsung meminta uang kepada kepala desa sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan.

Darwinto selaku kepala desa yang merasa terancam hanya menyanggupi sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan uang tersebut diberikan kepada Yudi Ediansyah , setelah itu pada bulan Mei 2020 keterangan dari M. Zaidi bahwa Amri jika mau dibantu kasusnya maka jangan kurang dari Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) atas hal tersebut kepala Desa merasa telah diancam oleh pelaku maka korban membuat pengaduan kepada tim Saber pungli .

Kemudian Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 atas Dumas dari saudara Darwinto selaku kepala Desa Muara Santan kec. Napal putih kab. BU, unit Tipidkor Polres BU Polda Bengkulu melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 22.30 unit tipidkor bersama-sama dengan unit opsnal dan unit Pidum di pimpin Langsung kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.ik melakukan tangkap tangan terhadap saudara Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M. Zaidi dengan barang bukti uang sebesar Rp. 5.000.000,-  ( lima juta rupiah ).

Kasat Reskrim Polres BU Polda Bengkulu mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 12 e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau bagi dirinya sendiri.(red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page