Polres Bengkulu Utara Beri Kelonggaran Mobilisasi Antar Kabupaten

Bengkulu Utara – Akses mobilisasi antar kabupaten di lingkup Provinsi Bengkulu, sejauh ini masih diberikan toleransi oleh pihak Polres Bengkulu Utara (BU). Diberikannya kelonggaran arus ini supaya kegaiatan mobilisasi tetap berjalan dengan baik dan lancar, terutama berkaitan dengan sembako dan BBM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH saat di konfrimasi awak media usai menghadiri pembagian program JPS di Kecamatan Arga Makmur, (16/5) lalu.

“Ya sesuai dengan arahan pusat juga untuk mobilasasi antar Kabupaten di lingkup Provinsi Bengkulu, sejauh ini masih diberikan toleransi terutama bagi berkaitan dengan sembako dan BBM ini kita lakukan pengawalan langsung. Begitu juga dengan akses mobilisasi masyarakat baik dari kabupaten BU dan sebaliknya juga diberikan kelonggaran,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak mudik dulu jelang arus mudik Lebaran 2020 sebelum pandemi Covid-19 berakhir. Hal ini pun sesuai dengan arahan langsung dari Mabes Polri dalam penanganan penyebaran Covid 19.

“Ya sesuai dengan arahan Mabes Polri kita telah melakukan operasi Ketupat Nala 2020 yang sudah dilakukan sejak 24 April lalu. Jadi sudah dari awal kita imbau untuk dilarang mudik, baik secara edukasi kepada masyarakat langsung, bahkan ke media sosial,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, bahwa melalui operasi Ketupat Nala 2020 ini pihaknya juga berkoordinasi kepada pihak tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten BU mendirikan pos pelayanan yang berada di pintu masuk di Kabupaten BU.

“Ada 3 pos pelayanan yang didirikan, di perbatasan Kabupaten Benteng di Kecamatan Air Napal, diperbatasan Lebong, di Kecamatan Giri Mulya dan Perbatasan Mukomuko di Kecanatan Putri Hijau,” Pungkas Kapolres.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page