
Polisi Tangkap 7 Pelaku Judi Bola Guling Di Merauke
Papua – Personil Polres Merauke melakukan penggerebekan dan menangkap 7 pelaku judi bola guling di area Pasar Malam, Merauke, Minggu (24/2) malam.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A. M kamal dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa areal hiburan rakyat di Jalan Ahmad Yani Merauke digunakan untuk permainan bola guling dan permainan ranjau, dengan taruhan berupa uang dengan nilai puluhan juta.
“permainan paku ranjau tersebut diawali dengan pembelian kupon sesuai keinginan, setelah itu kupon tersebut ditempatkan di nomor yang disukai oleh pemain, kemudian bandar menggelindingkan bola sehingga bola melewati paku-paku yang sudah ditancapkan disebuah papan. Bila bola tersebut sudah berhenti di salah satu nomor maka orang yang pasang di nomor itu akan mendapatkan hadiah sepuluh kali lipat dari yang dipasang,” jelas Kamal, Senin (25/2).
Dikatakan tujuh pelaku yang diamankan yakni, Ikram, Wahyu Gosel, Sultan Karim, Rosandi, Kelvin, Alfiani E.F Andini dan Widya E. Wijaya.
Bersama ketujuh pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lapak permainan bola guling, kupon-kupon yang sudah ada nilai tertentu sebanyak 18.970 lembar, bola guling sebanyak 6 buah dan uang tunai sebesar Rp.730. 000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polres Merauke. (Faizal Narwawan)