Polisi Sita Sabu Dari Tangan Warga Desa Sihopuk-Paluta

NusantaraTerkini.Com, Paluta – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap warga Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara berinisal NS karena tertangkap mengantongi narkotika jenis sabu.

Dari tangan NS Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,34 gram dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.

“Tersangka NS ditangkap pada 9 Januari 2018 disebuah perkebunan STM sekira pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis(10/1/2019).

Penangkapan NS berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seoarang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya
disebuah perkebunan STM.

Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Petugas yang melihat NS dengan gerak gerik mencurigakan kemudian melakukan pemeriksaan.

Setelah mengamankan tersangka NS, Polisi pun menyuruh tersangka mengeluarkan isi sakunya.

“Pada saat mengeluarkan isi sakunya itulah ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya lagi.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Kumis yang sekarang masuk DPO.

“Pengakuan NS ia menerima sabu-sabu sebanyak 1/2 Dji dengan harga Rp. 600.000 dengan maksud untuk diecer kembali. Dimana menurut pengakuan tersangka dari mengecer sabu NS dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,” ujarnya lagi.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya
diamankan ke Satres Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Idham Siregar)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page