Polisi Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke Kejari Seluma

SELUMA – Polres Seluma melalui Unit Reskrim Polsek Talo Melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Seluma, Jumat (16/08/19).

Penyerahan Tersangka empat Orang berinisial, MS (38) alamat Kelurahan Kembang Mumpo Kec. Semidang Alas Maras (SAM). AB (25) Desa Talang Padang, Kecamatan Talo kecil, Kabupaten Seluma. PI (31) Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. DD (23) Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.

Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VII/2019/BENGKULU/RES SELUMA/SEK TALO, tanggal 15 Juni 2019. Dalam dugaan tindak pidana Pencurian Pemberatan, sebagaimana di maksud dlm Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHP. Dengan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda beat warna putih hitam, Nopol BD-3275-BV, Dua buah obeng, Satu buah HP Tab Advan, Satu buah HP Mito dan Satu buah kotak Hp Advan.

Kapolsek Talo IPTU Sodri mengatakan, dengan dilakukannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke pihak JPU Kejari Seluma maka penyidikan kepolisian sudah selesai.

“Dan kini merupakan ranahnya JPU untuk selanjutnya melimpahkan prosesnya ke Pengadilan untuk dijadwalkan proses persidangannya,” kata Kapolsek. (Budi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page