Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Nabire

JAYAPURA – Anggota Reskrim Polres Nabire yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.Ik berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap SA (6 tahun) anak di bawah umur yang ditemukan sudah tak bernyawa dan mulai membusuk di rumah kosong dalam Asrama Kodim Siriwini, Kabupaten Nabire, Papua.

Pelakunya adalah HY alias Halim (18 tahun), saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pelajar di Nabire yang bertempat tinggal di belakang rumah kosong tempat ia membuang jasad korban SA.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, HY ditangkap setelah Polisi menggelar olah TKP di rumah kosong atau lokasi penemuan mayat korban, Rabu 11 Desember 2019.

Ada Tetesan Darah Yang Mengarah ke Rumah Pelaku

Saat melakukan olah TKP, Polisi mencari bukti- bukti petunjuk, sehingga mendapatkan bukti petunjuk berupa ceceran darah yang berada di belakang rumah tempat ditemukannya mayat tersebut.

Setelah mengikuti bercak darah tersebut ternyata mengarah ke salah satu rumah yang berada pas di belakang rumah kosong.

Mayat Korban SA ditemukan sudah membengkak. (foto : Polda Papua)

penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya ada bercak darah di dalam kamar depan yang biasa ditempati oleh pelaku,” ungkap Kamal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2019).

Pukul 15.30 WIT anggota memutuskan mengamankan tersangka HY alias Halim yang di curigai melakukan pembunuhan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pada Sabtu 7 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIT korban SR (6) ke rumah pelaku HR untuk membeli jus.

Pelaku langsung memanggil korban masuk di dalam rumah. Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku menarik korban ke dalam kamar dan pelaku menjatuhkan korban di atas kasur.

“Karena korban menangis pelaku menyumbat mulut korban menggunakan bantal guling dan karena berontak kemudian pelaku mengambil sangkur yang berada di bawah lemari kemudian pelaku menggorok korban di bagian leher sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Setelah pelaku merasa korban sudah meninggal dunia ia menggendong korban ke arah rumah kosong.

Pelaku Sempat Perkosa Mayat Korban

Di rumah kosong pelaku masuk ke dalam kamar dan meletakkan korban di lantai.

Ia kemudian membuka celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Mayat korban selanjutnya dimasukkan ke dalam karton rokok Surya 16 dan menutup korban dengan kain-kain di kamar tersebut.

Polisi juga amankan apat bukti berupa sebilah sangkur yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. (foto : Humas Polda Papua)

“Pelaku sempat membersihkan darah korban dan membakar baju bekas pel untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Kamal lagi.

Bersama pelaku, Polisi juga menyita
Barang Bukti berupa 1 buah pisau sangkur bergagang kayu, 1 lembar kain gorden warna hijau, 1 buah kabel berwarna hitam, 1 buah baju berwarna hitam, 1 buah kaos dalam warna putih yg terkena darah, 2 buah kaos kaki warna hitam putih dan 1 buah celana berwarna biru.

Dari pemeriksaan juga disimpulkan, pelaku sudah timbul niat untuk melakukan persetubuhan/perkosa terhadap korban.

Pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer pasal 339 KUHpidana subsider pasal 338 KUHpidana lebih subsidair pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau Seumur hidup. (Fai/red papua)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page