Polisi Amankan Miras dan Balap Liar Jelang Ramadhan

Nusantaraterkini.com (Surabaya) – Upaya preventif dan penindakan hukum terus dilakukan Satuan Sabhara (Sat Sabhara) Polrestabes Surabaya untuk menekan angka kriminalitas, khususnya menjelang bulan Ramadhan di bulan April mendatang.

Dalam dua pekan ini Sat Sabhara Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk, 191 sepeda motor, serta 58 sepeda angin dari berbagai tempat yang masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto saat rilis bersama awak media, Jumat (19/3/2021) menyampaikan pihaknya selalu rutin melakukan operasi mandiri dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menjelang bulan Ramadhan.

Perwira menengah dengan dua melati di pundak ini mengungkap modus operandi para pelaku miras yaitu memiliki dan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat tanpa disertai izin dari dinas terkait. Sedangkan untuk balap liar dan knalpot brong, Herman Priyanto menjelaskan para pelaku menggunakan media jalan tidak sesuai peruntukannya dengan menutup jalan dan mengganggu ketertiban umum membuat kebisingan. 

Para pelaku penjual miras yang berjumlah 7 orang tersebut kata Herman Priyanto dikenakan sidang tipiring dijerat Pasal 62 (1) (2) Jo Pasal 28 (1), Pasal 28 (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perindustrian dan Perdagangan. Bagi para pelaku balap liar dan knalpot Brong, Herman Priyanto menerangkan dasar hukumnya adalah Perda Kota Surabaya Nomor 10 Pasal 12 jo Pasal 8 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, dan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun, untuk para pelaku balap liar dan knalpot brong yang rata-rata berusia berusia dan berstatus pelajar itu, Herman Priyanto memutuskan pihaknya mengambil langkah pembinaan dengan mengembalikan para pelaku kepada orang tua atau keluarganya masing-masing.

“Sepeda motor atau sepeda angin dan knalpot brong diamankan di Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Mereka baru bisa mengambil kendaraannya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan dan merubah kendaraannya sesuai standar yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Herman Priyanto menyayangkan kegiatan balap liar itu juga digunakan sebagai sarana taruhan atau perjudian. Ditanya soal apakah para pelaku balap liar juga masuk anggota geng motor, Herman Priyanto menjawab masih belum terdeteksi.

“Mari semua pihak, khususnya para orang tua agar lebih bisa mengawasi tingkah laku dan pergaulan para putra – putrinya supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan menganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (Fajar Yudha Wardhana)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page