Polisi Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan Calon Anggota KPU Mamteng

Jayapura – Polres Jayapura Kota telah mengamankan 3 orang pelaku penikaman calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah di hotel Fave Jayapura, Senin 1 April 2019 lalu. penangkapan terhadap para pelaku dilakukan sehari setelah pengeroyokan tersebut yakni Selasa (2/4/2019).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas didampingi Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, dalam jumpa persnya Kamis (4/4) mengatakan, korban yang diketahui atas nama Natalis Walela (35 tahun) merupakan salah satu calon anggota KPU Mamberamo Tengah awalnya datang ke hotel Fave untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan oleh KPU Provinsi Papua terhadap calon anggota KPU Mamberamo Tengah.

Tiba-tiba korban diserang pelaku TY alias Tacko (29 tahun) di lantai dua hotel Fave Jayapura. Pelaku lainnya yakni WY (52 tahun) dan NK (32 tahun) juga ikut menyerang korban.

“Korban mencoba menghindar akan tetapi dikejar, salah satu pelaku kemudian menikam korban di perut dan punggungnya. Pelaku lainnya juga sempat mengambil kursi dan memukul ke arah kepala dan badan korban,” kata Gustav, Kamis (4/4) sore.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban alami luka lebam di wajah, luka robek pada dahi dan kepala serta luka tusuk pada perut dan punggung, “korban akhirnya dilarikan ke RS. Bhayangkara dan menjalani operasi untuk mengangkat tulang kasuari yang tertancap di punggungnya,” jelas Kapolres lagi.

Dari peristiwa ini Polisi kemudian mengamankan 21 orang dari Wilayah Abe Gunung yang diduga mengetahui tentang peristiwa tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian 3 pelaku kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Sementara motif pengeroyokan ini berdasarkan keterangan para tersangka karena tak menerima adanya keputusan dari KPU RI yang mengganti lima calon anggota KPU Mamteng. Korban sendiri merupakan salah satu calon pengganti.

Akibat perbuatan ketiganya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP yakni dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Fai/redaksi Papua)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page