Polemik Parkir Zona 6 Berlanjut Ke DPRD Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, NusantaraTerkini.Com – Demi memperjelas polemik perpindahan pengelolaan parkir zona 6 (Lingkar Timur dan sekitarnya) dari pemerintah ke tangan pengusaha kakap, aktivis mengajak Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) untuk hearing di Dewan Perwakilan Rakyat kota Bengkulu bersama unsur Penegak hukum.

 

“Kami tidak ingin permasalahan nasib jukir dan PKL di Panorama, makin hari makin tidak jelas, untuk itu kami melayangkan surat permohonan dengar pendapat (hearing) kepada DPRD Kota Bengkulu. Kami memohon kepada DPRD untuk menghadirkan Kaban Bappenda dan Aparat penegak hukum agar permasalahan ini tidak bias serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Terang Ketua LSM Gemawasbi, Jevie Sartika. Jum’at (18 Februari 2022)

 

Jevie menyebut pasca konferensi pers oleh Bapenda yang ia sebut lebih cenderung pro kepada pengusaha dari pada rakyat bawah, membuat kondisi di lapangan makin menyesakkan dada para jukir dan PKL. Masyarakat makin tertekan karena pemerintah (red Bapenda) tempat mereka mengadu justru tak berpihak pada mereka.

 

“Kami mendapatkan laporan selain problem kenaikan setoran yang berlipat-lipat, kini pihak perusahaan gencar memecah titik parkir yang semula satu titik menjadi beberapa titik, ini menjadi temuan dan pertanyaan baru bagi kami. Info yang kami dapat Bapenda hanya memberikan kuasa kepada pengusaha sekitar 147 titik parkir, dimana disitu tertera jumlah setoran per titik, nah apabila dipecah menjadi titik baru, artinya ada kelebihan titik yang dipungut oleh pihak perusahaan, apakah ini atas izin pemerintah atau hanya akal-akalan para anak buah pengusaha untuk mempertebal perolehan pundi-pundi rupiah di tengah jeritan para jukir,” Imbuh aktivis perempuan yang intens terhadap isu-isu hak asasi manusia ini. 

 

Jevie dan rekan memilih jalur rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Bengkulu sebagai upaya legal formal sesuai dengan aturan. Disaat eksekutif dalam ini kaban Bappeda tak mampu mendengar jeritan rakyat kecil, maka legislatif dan yudikatif menjadi tumpuan harapan baru bagi jukir dan PKL.

 

“Kehidupan bernegara ini diatur undang-undang kok, ketika eksekutif diam maka masih ada legislatif dan yudikatif yang akan membela hak-hak masyarakat. Jukir dan PKL tidak usah kuatir, kami civil society akan menempuh seluruh upaya demi memenuhi rasa keadilan teman-teman, kita akan buktikan bahwa kesetaraan, keadilan hukum dan keadilan sosial adalah hak seluruh warga negara, tidak pandang pengusaha kakap atau jukir. Meskipun ada beberapa orang yang karena mempunyai jaringan kuat, punya banyak uang, merasa kebal hukum, itu problem lain.”Tutup Jevie. 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page