Polda Papua Tangkap 2 Pecandu Sabu – Sabu Di Abepura

NusantaraTerkini.Com, Papua – Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisal M alias Koko dan A di sekitar Youtefa – Abepura (Kali Acai), Senin (5/11) pagi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A M Kamal, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dari tangan ke dua pelaku petugas menyita alat isap dan lima bungkus Narkotika jenis sabu.

“M alias Koko diamankan di Youtefa dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam bersama alat hisap. Sementara A diamankan di rumahnya Kotaraja dengan satu bungkus Narkotika jenis sabu,” jelas Kamal, Selasa (6/11) pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, barang haram itu didapat dari seorang narapidana di dalam Lapas Doyo – Sentani dan lainnya milik pelaku A.

kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Selain BB berupa sabu-sabu, Polda Papua juga mengamankan 3 buah korek api, 1 buah pirek/kaca, 1 buah HP samsung J2 warna silver dan 1 buah sendok dari pipet. (Fn)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page