Polda Metro Langsung Menahan HRS Setelah Pemeriksaan 12 Jam

NUSANTARA TERKINI.Com – Berkaitan penahanan HRS tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 12 Desember hingga 31 Desember 2020.”Argo mempertegas, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan Rizieq Shihab ini, Juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu,”ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, minggu (12/12/2020) dini hari.

Sambung Kadiv Humas, Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.”tegas nya

Tentu nya, dengan Alasan obyektif ancaman hukuman MRS di atas 5 tahun penjara.

“Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan tersebut Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka,

mereka yakni, Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.”ujar Argo

Kemudian, Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan yang di mulai 11:30 WIB hingga selesai pukul 22 :00 WIB penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,”ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. (Man)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page