Pledoi, Kuasa Hukum Pemodal Proyek IAIN Curup Tekankan Hanya Beri Pinjaman Tunai

Bengkulu, Nusantaraterkini.com- Pengadilan Negeri Bengkulu, menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Akademik Center IAIN Curup Tiga orang terdakwa Bujang Hendri, Evy Noviyanti dan Benny Gustiawan dengan agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan, yang di buka oleh fitrizal yanto selaku ketua majelis hakim.

Dalam pembacaan pledoi ini, masing masing dari kuasa hukum ketiga terdakwa, minta keringanan hukuman dari tuntutan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. 

Ketiga orang terdakwa didakwa dengan pasal dengan pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan mereka bertiga telah merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih. Di Dalam dakwaan, terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Kuasa hukum terdakwa Evy Noviyanti dalam hal ini disangkakan sebagai pemodal, guru indrawan, meminta agar kliennya tidak di jerat dengan pasal 2 dalam tuntutan jaksa melainkan dijerat dengan pasal 55 alias turut serta, katanya

Dalam hal ini guru indrawan menjelaskan bahwa kliennya hanya sebatas permodal yang turut serta dalam membeli bara material dan membayar sewa alat berat dalam proyek pembangunan tersebut, bahkan guru menjelaskan uang pribadi kliennya (evy red) yang dipinjam oleh kedua terdakwa lainnya yakni Bujang Hendri dan beny gustiawan untuk pengerjaan  proyek sebesar Rp 2,6 M hingga kini belum dikembalikan.

“Evi memang ada turut serta dalam proyek tersebut, tetapi bukan seperti yang dikatakan dalam pasal 2, tentang tindak pidana korupsi, harusnya pasal 55 dimana keterkaitan itu klien saya memberikan pinjaman uang ke dua tersangka lainnya” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, pembangunan gedung akademik tersebut berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Pekerjaan diduga bermasalah sehingga akhir tahun 2018 proyek tidak selesai. 

Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga Februari 2019 proyek diputus kontrak. Kerugian negara diduga Rp 28 miliar. Diduga terjadi mark up dalam pekerjaan fisik, sehingga proyek tersebut bermasalah. Pelaksana pekerjaan dari PT LN dengan konsultan pengawas dari PT CE dan Konsultan Perencana PT GKU. Nilai kontrak Rp 28 miliar dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page