
Pimpinan BRI Cabang Kisaran Apresiasi dan Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Mantan Karyawan
Asahan – Nusantaraterkini.com || Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq memberikan pernyataan kepada wartawan terkait kasus mantan karyawan mereka yang kini berhadapan dengan proses hukum.
Dimana sebelumnya Juan Irwan Parninggotan, terdakwa sekaligus mantan pegawai yang secara terbukti fraud atau memanfaatkan tugas fungsi jabatannya saat bekerja di salah satu unit BRI Cabang Kisaran beberapa waktu lalu kini dituntut jaksa penuntut umum Kejari Asahan tujuh tahun penjara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/10/2023) menyampaikan beberapa hal atas peristiwa tersebut dan mengesalkan kejadian yang terjadi sekaligus memberikan apresiasi serta menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Diawal kasus itu terungkap, BRI telah bertindak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku,” kata Fajrul.
Terkait perbuatan fraud dilakukan terdakwa mantan pegawainya itu BRI telah menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum tersebut.
“BRI memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut, karena merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga, Fajrul Haq menambahkan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.
“Dalam seluruh operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” sebutnya lagi.
Untuk diketahui, Juan Irwan Parningotan, mantan mantri BRI di Asahan selama tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 833.991.645.
Menurut jaksa, terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa memanipulasi data nasabah seolah berhak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) Mikro yang merugikan keuangan negara di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang Kota Kisaran dan BRI Unit Terminal II di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. (Indra Lubis)
Ruangan komen telah ditutup.