Petambak Ilegal Divonis Dua Tahun Penjara, JPU Kaur Banding

KAUR – Ade Feriwan (35) petambak udang ilegal, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Rabu (18/12). Atas putusan ini jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur akan melakukan banding.

Jpu Kejari Kaur, A. Ghufroni, SH, MH, menilai putusan ini terlalu ringan. Sebelumnya, Jpu menuntut Ade dihukum dengan tiga tahun enam bulan penjara. Kekecewaan juga bertambah saat majelis hakim memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti rampasan.

“Tuntutan hakim itu terlalu ringan, pasalnya tuntutan kami itu 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan vonisnya 2 tahun penjara, serta pihak hakim memerintahkan untuk mengembalikan barang rampasan berupa Genset, tentunya atas putusan ini, kami Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur akan melakukan banding,” katanya pada nusantaraterkini.com, Minggu (22/12/2019).

Didalam vonis ini, hakim memerintahkan agar Ade ditahan dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kota Manna Bengkulu Selatan. Ade Feriwan ini merupakan petambak udang yang berusaha di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, dan telah beroperasi lebih kurang 3 tahun. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page