Pesan Paklur, Stop Narkoba Karena Cikal Bakal Pemuda Asahan Bisa HanjurPesan Paklur, Stop Narkoba Karena Cikal Bakal Pemuda Asahan Bisa Hancur

ASAHAN – Kegiatan sosialisasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan dengan tema Desiminasi Informasi P4GN Melalui Tlakshow Interaktif dilikungan masyarakat Khususnya di Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, Rabu (22/05).

“Kedepannya masyarakat di Sei Renggas bisa bebas dari narkoba. Karena narkoba merupakan cikal bakal yang dapat menghancurkan generasi muda,” tegas Lurah Didi saat di komfirmasi Nusantaraterkini.com lewat selulernya.

Kelurahan Sei Renggas yang dipimpin Didi Prasetyo, S.STP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Aula Kator Kelurahan.

Hadirnya dalam kegiatan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Asahan B Simtompul SH, Praktisi Hukum Lili Harianto, Tokoh Masyarakat Muhammad Tanjung Hasan Pane, Para Kepling Kelurahan Sei Renggas, Ketua IPM dan Tokoh Agama serta Masyarakat Kelurahan Sei Renggas.

Didi Prasetyo, S.STP selaku Lurah Sei Renggas dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada Kepala BNN Asahan yang sudah menghadiri kegiatan sosialisasi di Kelurahan Sei Renggas.

Selain itu Lurah Didi juga mengajak seluruh Perangkat Kelurahan dan Lapisan Masyarakat untuk terus mencegah serta memberantas peredaran narkoba yang ada di Kelurahan Sei Renggas.

“Dengan adanya sosialisasi tentang bahaya narkoba. Kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Sei Renggas ini. Kita semua dapat mencegah dan menekan peredaran bahkan pemakai narkoba yang ada di Kelurahan Sei Renggas,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala BNN B Sitompul SH menjelaskan Peran Serta Masyarakat didalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Hak masyarakat dalam upaya P4GN diwujudkan dalam bentuk Pasal 106.

“Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pindana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya, yang diberikan penegak hukum atau BNN serta Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan, melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradialan,” tutupnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page