Permudah Koordinasi dan Penindakan, Dua Perda Direvisi

Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota pengantar Bupati Kaur terhadap dua Raperda yang di luar Propemperda Kabupaten kaur Tahun 2022 diantaranya Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak serta Raperda Tentang Badan Musyawarah Adat Kaur, Rabu (30/12/2022) di gedung Rapat Paripurna DPRD.

Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini yang didamping Wakil ketua I Juraidi, S.Sos dan wakil Ketua II Alpensyah menyampaikan, bahwa pada sidang Paripurna hari ini membahas dua Raperda, yaitu penyampaian Raperda yang diluar Propemperda Kabupaten Kaur Tahun 2022,

“Pengusulan Raperda di luar Propemperda ini sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” kata Ketua DPRD

Sementara itu Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH usai sidang paripurna kepada awak media dan Kominfo mengatakan terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, pemerintah daerah mempedomani payung hukum yang ada dimana beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, bahwa ketentuan pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Hewan Ternak

“Pada perda yang lama setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas, atau membiarkan hewan ternaknya lepas berkeliaran akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.(enam juta rupiah), dan akan akan dirubah dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada penegak perda dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) tidak perlu menunggu persidangan yang berlarut-larut” Ujar Bupati

Sedangkan untuk Raperda Tentang Badan Musyawarah Adat Kaur, Bupati mengatakan bahwa ini adalah upaya pemerintah daerah untuk menyamakan nama kelembagaan badan musyawarah adat kabupaten kaur dengan badan musyawarah adat provinsi bengkulu

“LAKU atau lembaga adat kaur yang telah dibentuk berdasarakan peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2016 hanya berubah nomenklatur saja menjadi Badan Musyawarah Adat Kaur (BMA)” Ujar Bupati

Bupati menambahkan BMA sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di kabupaten kaur, dilakukannya pembentukan peraturan daerah kabupaten kaur tentang Badan Musyawarah Adat Kaur dengan tujuan dengan Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu. (Red)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page