Perkara Kasus Pembunuhan di Cafe Q9 BU Dilimpahkan ke Kejari

Bengkulu Utara – Kasus tewasnya Rollys Maruli (33) warga Perumnas Air Nakai, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara akibat dianiaya, MS (39) warga Karang Indah, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, akan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara.

Pelimpahan itu usai kepolisian memproses kasus ini sejak September 2018. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Unit Pidana Umum Polres Bengkulu Utara ke pihak Kejari Bengkulu Utara, Selasa (18/6) kemarin. Selain itu, polisi juga melimpahkan tersangka MS.

“Kegiatan Unit Pidum 18 Juni 2019 melaksanakan tahap 2 ke Kejari Bengkulu Utara dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya dan atau karena salahnya mengakibatkan orang mati sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 1692-A /IX/2018/BKL/RES BKL UTARA tanggal 19 September 2018,” jelas Kapolres AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, Rabu (19/6).

Sementara itu, lanjut Kasat, dalam perkara yang terjadi di Kafe Q9 Desa Pagar Ruyung tersebut, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) sub 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Untuk diketahui, kematian korban diduga bermula dari cekcok mulut di tempat hiburan Kafe Q9 lantaran dipengaruhi alkohol. Korban sempat mengacungkan senjata tajam sebelum akhirnya mengenai dirinya sendiri, yakni pada bagian paha sebelah kanan.

Hasil penyelidikan polisi, sajam korban mengenai dirinya sendiri saat tersangka berupaya melerai dan menurunkan senjata tajam yang diacungkan korban. Namun upaya tersangka itu justru membuat celaka si korban akibat ketidak-sengajaan tersangka. Korban tewas setelah kehabisan darah. (ADH)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page