Peringati Sumpah Pemuda, Ini yang Dilakukan Forum Perempuan Muda Bengkulu

BENGKULU – Forum Perempuan Muda FPM Bengkulu menerbitkan lima pernyataan sikap terkait Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di Provinsi Bengkulu. Pernyataan sikap ini ditujukan pada pemerintah provinsi hingga ke tingkat desa.

“Pemerintah mulai dari level desa, kabupaten, kota hingga provinsi termasuk stakeholder untuk segera merancang kebijakan akses layanan kesehatan reproduksi. Hal ini untuk mencegah dan mengurangi angka perkawinan usai anak di masyarakat,” kata Koordinator FPM Bengkulu Lica Veronika.

Menurut FPM, pemahaman masyarakat mengenai seksualitas serta otonomi perempuan muda terhadap tubuh masih minim. Ini dibuktikan dengan angka kasus perempuan menikah di bawah umur 16 tahun pada tahun 2017-2018 di Bengkulu mencapai 16,17 persen.

Dari angka itu, sebanyak sebanyak 9,89 persen perempuan hamil di bawah umur 16 tahun. Kemudian 23,04 persen perempuan menikah umur 17-18 tahun. Sedangkan 19,64 persen perempuan hamil umur 17-18 tahun. Di Indonesia berdasarkan catatan UNICEF, pernikahan di usia anak mencapai 23 persen.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan berdampak pada meningkatnya risiko angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), mempersulit mempersulit upaya pengendalian jumlah penduduk, memburuknya pengasuhan anak, hingga perkembangan psikologis anak terganggu.

Berikut Pernyataan Sikap Forum Perempuan Muda (FPM) Provinsi Bengkulu;

1. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota, desa dan stakeholder segera merancang kebijakan dan melaksanakan rencana aksi derah tentang pencegahan perkawinan usia anak.
2. Pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan dasar 12 tahun.
3. Guru dan orangtua memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi di sekolah dan di rumah sejak dini.
4. Membuka akses bagi anak muda terutama putus sekolah untuk usaha ekonomi kreatif.
5. Pemangku Agama/Adat secara aktif mensosialisasikan dampak perkawinan anak dan upaya perlindungan HKSR.

Juri dan Peraih Penghargaan Women Youth Champions

Penghargaan ‘Womens Youth Champions’

Cahaya Perempuan Women Crisis Center memberikan penghargaan ‘Womens Youth Champions’ pada perempuan muda dalam mengkampanyekan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di Provinsi Bengkulu.

Tiga daerah yang mendapatkan penghargaan tersebut yakni Kelompok Sahabat Remaja Kelurahan Padang Serai (Kota Bengkulu), Kelompok Putri Kartini Desa lubuk Lagan (Seluma) dan
Kelompok Bunga Gading Kelurahan Air Meles Bawah (Rejang Lebong).

“Champion-nya HKSR, atas dedikasinya melakukan penguatan-penguatan kapasitas untuk sebayanya, minimal di lingkungannya,” kata Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC, Tini Rahayu di Balai Semarak Bengkulu, Sabtu (26/10/2019).

Ketiganya dinilai melalui video tentang aktivitas penyebaran informasi dan edukasi tentang HKSR di daerahnya masing-masing. Video ini dinilai oleh dua juri profesional dari Universitas Dehasen dan ahli bidang kesehatan reproduksi.

“Untuk penghargaan ini kami minta membuat video yang akan dinilai oleh dua juri,” sampainya.

Penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi kelompok perempuan muda agar terus mengedukasi masyarakat terkait HKSR. Sebab, lanjut Tini, selama ini kelompok dampingan Cahaya Perempuan WCC ini bergerak secara mandiri dengan materi yang didapat dari diskusi bulanan.

Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC, Tini Rahayu

“Supaya mereka semangat, karena selama ini mereka bergerak secara mandiri. Jadi Cahaya Perempuan WCC punya diskusi bulanan, tapi mereka bisa juga memberikan informasi ini ke teman-temannya yang lain, di sekolah maupun di tempat lain. Ini murni mereka lakukan sendiri,” ujar Tini. Red

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page