Penjudi dan Satu Pemilik Pondok Diamankan Saat Asyik Main

SELUMA – Satreskrim Polres Seluma mengamankan lima orang laki-laki dan satu orang pemilik pondok lantaran melakukan perjudian yang meresahkan warga setempat.

Keenam pelaku tersebut berasal dari beberapa Desa di Kabupaten Seluma, masing-masing yakni: Nozuar (38) Swasta Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan (Penyedia tempat), Mirzan (50) Swasta
Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan, Sayoko (50) Tani Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur, Harlis Pulungan (52) Swasta Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan, Herwan Sugito (30) Swasta Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan, M.Razali Harahap (40) Swasta
Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo.

Mereka ditangkap aparat Polres Seluma, di pondok milik Nozuar di Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, pada Selasa (10/09/19) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kapolsek Seluma IPTU Joni Naibaho mengatakan penangkapan keenam pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di pondok tersebut.

Setelah mendapat laporan warga, anggota kepolisian langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada saat dilakukan penggerebekan sedang berlangsung praktik perjudian kartu Joker jenis Song yang dilakukan oleh enam orang dari kalangan masyarakat,” kata IPTU Joni Naibaho, Rabu (11/09/19).

Joni menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan dan mengamankan kelima pelaku beserta satu orang pemilik pondok dengan barang buktinya, berupa kartu Remi dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna biru yang sudah terpakai, dua set kartu remi warna merah yang sudah terpakai, lima set kartu remi warna biru yang belum terpakai, lima set kartu remi warna merah yang belum terpakai, uang sebesar Rp. 660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah), koin pelastik warna putih sebanyak 100 lembar, kotak pelastik berwarna merah mudah dan kuning satu buah,” ucapnya.

Kini kelima pelaku dan satu orang pemilik pondok tersebut mendekam dalam ruang tahanan, para pelaku terancam dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Budi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page