Pengusutan Dugaan Penyelewengan Pajak Parkir, Kejari : Pihak Indomarco Tidak Kooperatif

Nusantaraterkini.com, – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu diketahui sedang mengusut dugaan penyelewengan pajak parkir PT. Indomarco Bengkulu. Pengusutan tersebut masih terus bergulir.

Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terus dilakukan, namun dalam hal ini Kejari menyayangkan sikap pihak PT. Indomarco yang tidak kooperatif yakni mengabaikan surat panggilan bahkan saat penyidik meminta data-data diabaikan.

“Saat ini kami berupaya menggali informasi dari pihak Indomarco untuk mengetahui parkir PT. Indomarco itu dikelola siapa, apakah PT. Indomarco atau pihak ketiga, tapi sampai saat ini kita berkoordinasi dengan pihak Indomarco sangat sulit, kita sudah bersurat tapi tidak direspon oleh pihak Indomarco,” kata Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza, SH.MH saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejari Bengkulu, Jumat (17/2/2023).

Riki Musriza menyatakan, dengan tidak kooperatifnya pihak PT. Indomarco Bengkulu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Yang jelas pihak Indomarco sendiri tidak kooperatif, kita sudah bersurat mengenai permintaan audensi maupun permintaan data, terkait pembayaran pajak, kita datangi juga tidak direspon,” jelas Riki Musriza.

Riki Musriza menjelaskan, mengenai pajak parkir PT. Indomarco, jika mengacu dari hasil koordinasi dengan Bapenda Kota Bengkulu, pada tahun 2021 baru dikeluarkan wajib pajak daerah.

“Jadi kita perlu informasi dari pihak Indomarco, melihat data di lapangan sebelum 2021 itu berarti sudah dipungut, parkir itu disetorkan tidak, dikelola oleh siapa itu perlu informasi yang jelas,” terang Riki Musriza mengakhiri.

Diketahui, dugaan penyelewengan pajak tersebut dilaporkan organisasi masyarakat, yang dilaporkan itu yakni pajak parkir Indomaret sejak 2014 hingga 2022 belum masuk pendapatan daerah. (red)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page